Jakarta, CNN Indonesia —
Harga gula di tingkat konsumen naik jadi Rp17.500 per kg.
Kenaikan merupakan imbas dari kebijakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) merelaksasi harga gula di tingkat konsumen sebesar Rp1.500 menjadi Rp17.500 per kilogram (kg) hingga Mei mendatang.
Kepala Badan Pangan Nasional (BAPANAS) Arief Prasetyo Adi kepada awak media di kantor BAPANAS, Jakarta, Kamis (18/4) mengatakan kenaikan dilakukan lantaran adanya permintaan dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) terhadap harga acuan pembelian (HAP) bahan-bahan pokok seperti beras dan gula
Namun katanya, kenaikan harga gula itu hanya bersifat sementara.
“Sudah kita berikan relaksasi gula jadi Rp 17.500 per kilogram sampai 31 Mei,” ucap Arief.
Arief meyakinkan ketersediaan gula di pasaran tak akan langka dengan kebijakan itu.
“Dengan begitu (harga yang naik) kita pastikan gula tersedia dan nggak akan hilang, karena ada relaksasi,” lanjutnya.
Namun katanya, kenaikan harga gula itu hanya bersifat sementara.
“Sudah kita berikan relaksasi gula jadi Rp 17.500 per kilogram sampai 31 Mei,” ucap Arief.
Arief meyakinkan ketersediaan gula di pasaran tak akan langka dengan kebijakan itu.
“Dengan begitu (harga yang naik) kita pastikan gula tersedia dan nggak akan hilang, karena ada relaksasi,” lanjutnya.
Ketua Umum Aprindo Roy N Mandey memang pernah meminta perubahan harga eceran tertinggi gula. Itu katanya perlu dilakukan agar peritel dapat terus menyediakan bahan pokok guna mencegah kekosongan atau kelangkaan di gerai-gerai ritel modern.
“Kami memerlukan sikap Pemerintah dan pihak berwenang untuk merelaksasi pula aturan main HET yang ditetapkan sehingga peritel dapat terus membeli, menyediakan dan menjual kebutuhan pokok bagi masyarakat,” ujar Roy di Jakarta, Minggu (11/2).
Relaksasi itu dinilai untuk memberikan keleluasaan bagi para pelaku usaha dalam menjual gula di pasaran.
Harga gula konsumsi di tingkat konsumen dipatok pemerintah di Rp 16.000 per kg pada akhir 2023 lalu. Harga itu untuk wilayah Jawa.
Kemudian khusus di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Pedalaman harga dipatok di Rp 17 ribu per kg.
(wlm/agt)